Cara Melakukan Pendaftaran Jasa HKI di RenchMark :
1. Identitas Pemohon Merek Jika Badan Hukum berupa:
– Akta Pendirian & perubahan terakhir jika ada;
– SKMENKUMHAM tentang pengesahan akta pendirian dan/atau persetujuan akta perubahan terakhir jika ada;
– NPWP Perusahaan; – KTP Pimpinan Perusahaan bagi WNI;
– Paspor & KITAS Pimpinan Perusahaan bagi WNA;
2. Identitas Pemohon Merek jika Perorangan berupa:
– KTP bagi WNI;
– Paspor & KITAS bagi WNA;
3. Nomor Telpon, email dan alamat Pemohon Merek;
4. Label Merek Barang/Jasa yang akan didaftarkan dalam bentuk .jpg;
5. Warna dan Arti merek jika ada;
6. Jenis barang/jasa apa saja untuk merek yang mau didaftarkan (silahkan dipilih pada kelas dan list jenis barang/jasa di laman www.skm.dgip.go.id );
Untuk dapat kami kirimkan penawaran jasa Konsultan HKI Mohon kirimkan poin 1 s.d 6 diatas ke alamat email kantor kami di: kantorhukumlsp@gmail.com