Upload File KTP (.jpg)
Upload File Legalitas Perusahaan (.pdf)
Logo (.jpeg) dan Maksimal 10x24 pixel
skm.dgip.go.id (data ada di excel)
Upload File Tanda Tangan Digital
Cara Melakukan Pendaftaran Jasa HKI di RenchMark :

1. Identitas Pemohon Merek Jika Badan Hukum berupa:

– Akta Pendirian & perubahan terakhir jika ada;

– SKMENKUMHAM tentang pengesahan akta pendirian dan/atau persetujuan akta perubahan terakhir jika ada;

– NPWP Perusahaan; – KTP Pimpinan Perusahaan bagi WNI;

– Paspor & KITAS Pimpinan Perusahaan bagi WNA;

2. Identitas Pemohon Merek jika Perorangan berupa:

– KTP bagi WNI;

– Paspor & KITAS bagi WNA;

3. Nomor Telpon, email dan alamat Pemohon Merek;

4. Label Merek Barang/Jasa yang akan didaftarkan dalam bentuk .jpg;

5. Warna dan Arti merek jika ada;

6. Jenis barang/jasa apa saja untuk merek yang mau didaftarkan (silahkan dipilih pada kelas dan list jenis barang/jasa di laman www.skm.dgip.go.id );

Untuk dapat kami kirimkan penawaran jasa Konsultan HKI Mohon kirimkan poin 1 s.d 6 diatas ke alamat email kantor kami di: kantorhukumlsp@gmail.com