Film Top Gun Maverick, Sedang Tayang Dan Rajai Box Office

Film Baru Garapan Paramount: Top Gun Maverick

Film yang dibintangi oleh Aktor Hollywood legendaris, Tom Cruise ini tayang serentak di bioskop Indonesia pada tanggal 24 Mei 2022. Merupakan sekuel dari film sebelumnya yang juga sukses, yaitu Top Gun di tahun 1986 kini Lt. Pete “Maverick” Mitchell sang Pilot jagoan (peran Tom Cruise) hadir kembali meramaikan khasanah perfilman Hollywood yang sampai saat ini masih merajai Box Office dan menghasilkan Rp.360 Miliar terhitung sejak 10 hari tayang di bioskop, 3 Juni 2022. Film sekuel dengan gap 36 tahun rilis ini dinilai memiliki karakter “villain” yang hebat sehingga sukses membuat penonton terkesima.

Siapa Sangka, Film Spektakuler Ini Digugat Soal Hak Cipta!

Sebelum dibahas lebih lanjut, untuk diketahui Sobat sekalian, Film merupakan salah satu jenis Hak Cipta: Karya Audio Visual. Namun dalam sebuah Film yang berhasil ditayangkan dan dikomersialkan tentu tidak serta-merta hanya terdiri dari 1 Ciptaan berbentuk Film saja. Ada juga Skenario yang merupakan Karya Tulis, Ciptaan Komposisi Musik pada soundtrack yang digunakan, dan sebagiannya.

Berhasil menduduki puncak pada Box Office, namun nyatanya Paramount Pictures yang merupakan Perusahaan Studio yang menggarap Top Gun Maverick ini digugat Hak Cipta terkait cerita/skenario. Cerita dengan judul asli Top Guns ditulis oleh Ehud Yonay yang diterbitkan di sebuah majalah California pada 1983. Sedangkan, Ehud Yonay sendiri telah wafat pada 2012 lalu. Paramount Pictures dianggap tidak mencantumkan kredit nama Ehud Yonay sebagai nama Penulis dari artikel film pertama: Top Gun.

Diketahui, Istri dan Anak mendiang Yonay mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Amerika di California dengan Shosh Yonay (Istri) dan Yuval Yonay (Anak) sebagai Penggugat dengan perkara No 22-CV-03846 melawan Paramount Pictures sebagai Tergugat. Keluarga Yonay menuntut dihentikannya penayangan dan pendistribusian Top Gun: Maverick di seluruh dunia. Mereka juga menuntut dihentikannya produksi film baru yang mungkin akan dibuat berdasarkan film waralaba itu, meskipun diketahui bahwa Paramount Pictures adalah Pemegang Hak Cipta atas film Top Gun Maverick.

Pencipta dan Pemegang Hak Cipta Memangnya Beda?? Banyak Yang Belum Tahu Nih..

Ehud Yonay memang Penulis sekaligus Pencipta asli dari cerita Top Gun, namun Pemegang Hak Cipta dari film Top Gun adalah Paramount Pictures. Namun pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui jika antara Pencipta dan Pemegang Hak Cipta itu berbeda.

Dalam Pasal 1 UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta:

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri -sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah (Pasal 1 Angka 4 UU No. 28/2014 HC)

Simplenya, untuk membedakan antara Pencipta dan Pemegang Hak Cipta adalah mengenai Hak yang dimilikinya. Pencipta memiliki Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta dan juga memiliki Hak Ekonomi. Sedangkan untuk Pemegang Hak Cipta hanya memiliki Hak Ekonomi terhadap Ciptaan.

Hak Moral dan Hak Ekonomi Pencipta sifatnya melekat pada dirinya sejak ciptaan itu ada. Sedangkan Hak Ekonomi pada Pemegang Hak Cipta hanya didapatkan jika ada Pengalihan Hak Cipta dari Pencipta kepada Pemegang Hak Cipta.

Sudah Tahu Pentingnya Mencatatkan Hak Cipta?

Sebuah Ciptaan memang sudah dilindungi sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, namun ada kalanya pencatatan Ciptaan juga penting dilakukan. Mengapa demikian?

  1. Sebagai bukti kepemilikan.
  2. Untuk melindungi suatu Ciptaan berupa hasil karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk ambil nilai ekonomisnya.
  3. Mengantisipasi terjadinya persengketaan Hak Cipta di masa depan.
  4. Hak Cipta merupakan Kekayaan Intelektual yang perlu mendapatkan perlindungan dan pengakuan.

Ingin Mencatatkan Ciptaan? Ke Renchmark Konsultan HKI Aja! Prosesnya Cepat dan Mudah Banget Lho!

Kenapa harus mencatatkan Ciptaan di Renchmark Konsultan HKI?

  1. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Terjangkau sudah termasuk All In! (Biaya PNBP Pencatatan Ciptaan, Print Surat Pencatatan Ciptaan, lalu Kirim ke alamat domisili Klien)
  3. Proses mudah dan cepat
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama

Jika sobat tertarik lebih lanjut, silahkan hubungi 

One Thought on “Top Gun Maverick: Sekuel Sukses Di Puncak, Terseret Gugatan Hak Cipta?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *