Mitos daftar Merek

Ingat! Merekmu Itu Aset Yang Berharga!

Bagaikan dua kubu yang berbeda, antara Pelaku Usaha yang memiliki mindset “Merek saya itu sangat berharga, apapun akan saya lakukan demi Merek saya, termasuk daftar Merek” dengan Pelaku Usaha yang memiliki prinsip “Nanti saja deh lindungi Mereknya, soalnya mahal sih, usaha juga belum balik modal” Padahal, kenyataannya Merek adalah jenis Kekayaan Intelektual yang perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara. Idealnya, yang harus disepakati para Pelaku Usaha adalah Merek itu itu bagian dari  Kekayaan Intelektual yang lahir dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia, dan harus dilindungi, harus memiliki”Hak” atas Kekayaan Intelektualnya tersebut.

Daftar Merek Juga Ada Mitosnya?

Seperti yang kita tahu, suatu mitos merupakan himpunan kepercayaan yang tidak harus didukung fakta ilmiah yang datang dari mouth to mouth yang kemudian dicerna begitu saja tanpa adanya validasi terlebih dahulu. Mitos seringkali dikaitkan dengan cerita yang legend dan mistis Namun, kali ini berbeda. Dalam sektor Kekayaan Intelektual pun mitos-mitos juga beredar, yang paling eksis adalah mitos seputar pendaftaran Merek di kalangan para Pelaku Usaha yang mengakibatkan 2 hal, yaitu menghambat Pelaku Usaha untuk mendaftarkan Mereknya dan mengecewakan Pelaku Usaha karena terlalu “berharap lebih” dalam pendaftaran Merek.

Sihir “Mereka” Yang Cenderung Me-Nina-Bobo-Kan Pelaku Usaha

Word of Mouth atau yang sering dikatakan dengan “Kekuatan Mulut” merupakan salah satu cara penyampaian informasi yang saat ini dilakukan oleh masyarakat. Sama halnya seperti Pelaku Usaha yang ketika ingin mendaftarkan Mereknya, otomatis harus menggali informasi seputar pendaftaran Merek seperti bagaimana cara mendaftarkannya, apa saja persyaratannya, berapa biayanya, dan sebagian. Karena minimnya pengetahuan seputar pendaftaran Merek, akhirnya banyak Pelaku Usaha yang memutuskan untuk menggunakan Jasa untuk mendaftarkan Mereknya. Namun sayangnya, banyak dari Pelaku Usaha yang tidak menelisik terlebih dahulu tentang “si Jasa” tersebut, karena Pelaku Usaha ini sudah tersihir dengan iklan yang menggiurkan dengan jaminan “Daftar Merek proses cepat, 1 hari jadi!” atau “Daftar Merek Langsung Terbit Sertifikat Merek, Tanpa Lama” dan sebagiannya, yang akhirnya berujung penyesalan bagi Pelaku Usaha, karena sadar bahwa Pelaku Usaha tertipu dengan jasa yang digunakan untuk mendaftarkan Merek yaitu calo, alias bukan tangan pertama.

         ilustrasi word of mouth

SIMAK! Kenali Mitos-Mitos Pendaftaran Merek Berikut,Yuk!

  1. “Daftar Merek Mudah, Proses 1 Hari Jadi!”
    Pernahkah Sobat diiming-imingkan bahwa pendaftaran Merek hanya 1 hari? Waduh, keliru tuh! Mungkin yang dimaksud 1 hari jadi adalah bukti pendaftaran Mereknya, bukan Sertifikat Merek. Karena pada dasarnya, proses pendaftaran Merek di DJKI KemenKumHam RI memerlukan waktu untuk pemeriksaan komprehensif dan bertahap.
    Di bawah ini adalah proses dan lama pendaftaran Merek:

    Alur proses pendaftaran merek DJKI
                   Alur proses pendaftaran merek DJKI (dgip.go.id)
  2. Daftar Merek Mahal”
    Nah, kata-kata ini juga sering banget keluar dari mulut Pelaku Usaha lho. Siapa bilang daftar Merek itu mahal? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28/2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Biaya PNBP daftar Merek Umum adalah sebesar Rp. 1,800.000 dan Rp. 500.000 untuk UMKM. Bisa dibayangkan oleh Sobat, jangka waktu perlindungan Merek adalah 10 tahun (dapat diperpanjang) Kalau Sobat mau kalkulasi, justru biayanya sangat terjangkau. Jika dalam 10 tahun adalah 3650 hari, maka Rp. 1.800.000:3650 (10 tahun) adalah Rp. 499 perak saja perharinya untuk pendaftaran Merek Umum dan Rp. 500.000:3650 (10tahun) adalah Rp. 136 perak untuk pendaftaran Merek UMKM dalam satu harinya! Apalagi, jika Sobat menganggap Merek adalah aset yang berharga, investasi dengan nominal yang rendah namun memiliki nilai yang sangat tinggi ke depannya yang dapat meningkatkan pendapatan Sobat.
  3. “Daftar Merek Pasti Diterima”
    Hati-hati! Kata ini juga bisa bikin Sobat berharap lebih. Karena faktanya, sesuai dengan ketentuan UU No. 20/2016 Merek dan Indikasi Geografis, terdapat ketentuan tentang Merek yang tidak dapat didaftar dan Merek yang ditolak sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
    Adapun bunyi Pasal 20 sebagai berikut:
    Merek tidak dapat didaftar jika:
    a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan
    perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan,
    atau ketertiban umum;
    b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut
    barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat
    tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan
    penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan
    pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman
    yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang
    sejenis;
    d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas,
    manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang
    diproduksi;
    e. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
    f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

    Dan bunyi Pasal 21 sebagai berikut: 

    (1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai
        persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
       a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan
          lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau
         jasa sejenis;
     b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang
        dan/atau jasa sejenis;
     c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang
        dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi
       persyaratan tertentu; atau
    d. Indikasi Geografis terdaftar.
    (2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
        a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan
           nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum
          yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
         tertulis dari yang berhak;
      b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
         singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau
        emblem suatu negara, atau lembaga nasional
       maupun internasional, kecuali atas persetujuan
      tertulis dari pihak yang berwenang; atau
    c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap
      atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau
     lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis
    dari pihak yang berwenang.
    (3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang
    beriktikad tidak baik.

    Untuk diketahui Sobat, pendaftaran Merek memang dilakukan di DJKI sebagai unit di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas untuk merumuskan kebijakan, mengatur, dan memberikan perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual. Namun, acuannya tetap pada Undang-Undang.Oleh karenanya, penting untuk melakukan pengecekan Merek terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran Merek, ya Sob!

Kalau Mau Daftar Merek, Pastikan Daftar Melalui Konsultan KI Terdaftar Resmi DJKI, Ya!

  1. Karena, Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki keahlian dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Kekayaan Intelektual (Pasal 1 ayat (1) PP No.100/2021 Kekayaan Intelektual)
  2. Mengurangi resiko penolakan Merek. Untuk diketahui Sobat, setiap Konsultan HKI memang memiliki kode etik yaitu dilarang memberikan jaminan kepada Pemohon Merek, namun, jika Sobat menggunakan jasa Konsultan, tentunya akan dibantu dalam analisa Merek untuk menghindari adanya penolakan Merek dengan men-cek terlebih dahulu Merek yang akan dimohonkan pendaftarannya.
  3. Monitoring Merek, sebagaimana tahapan proses pendaftaran Merek memerlukan banyak waktu, tentu harus dimonitor secara berkala sudah sampai mana status/tahapan permohonan Merek tersebut. Hal ini yang sering dianggap sepele, namun, lengah sedikit bisa kacau lho Sob! Oleh karenanya disitulah peran Konsultan HKI untuk membantu monitoring Merek.

Daftar Merek? Jangan Ragu Hubungi Renchmark Konsultan HKI!

Kenapa Renchmark?

  1. Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Resmi Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dihandle langsung oleh Ibu Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Transparan sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek, Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
  3. Cepat, responsif, komunikatif, berpengalaman.
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama.
  5. Agar terorganisir, Klien Renchmark memiliki arsip tersendiri yang dibuatkan oleh Renchmark.
  6. Konsultasi GRATIS! (Via chat/telpon/whatsapp/visit langsung ke kantor Renchmark.

Tunggu apalagi? Keputusan di tangan Sobat! Yuk langsung hubungi

One Thought on “Mitos-Mitos Pendaftaran Merek Yang Meresahkan!”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *