pict: detikHOT
                                    pict: detikHOT

Siapa  yang masih ingat dengan band Anima yang muncul pada tahun 2006 silam dengan lagu hitsnya “Bintang”? Lama tak terdengar kabarnya, baru-baru ini band Anima hadir lagi nih ke publik namun kali ini karena sedang dirundung permasalahan. Pasalnya, muncul band yang sama dengan nama “Anima” sehingga membingungkan masyarakat yang bertanya-tanya “mana band yang asli?” 

Awal Mula Kisruh

Band Anima yang terbentuk dari personel awal yaitu Engkan Herikan (gitar), Irsha Adriano “Rhino” (gitar), Lucky Lukman (vokal) masih aktif bermusik dengan nama Anima. Namun, sang pemain Bas, yakni Eldi Rinaldi mendirikan grup band dengan nama yang serupa secara tiba-tiba tanpa adanya persetujuan dari personel band lainnya. Rino mengatakan, para personel Anima memiliki perbedaan visi dan misi dengan Eldi sejak 2012. Hingga kemudian, Eldi membentuk grup band tandingan dengan nama dan logo yang sama.”Beliau (Eldi) juga membawa personel baru dan mengganti vokalis tanpa konfirmasi langsung diganti,” Rino menuturkan (liputan6.com

Rino mengakui dirinya bersama dua personel lainnya merasa dirugikan atas pelabelan Anima band asli dan palsu seperti yang diungkap Eldi.

Kedua Band Sama-Sama Mendaftarkan Merek Bandnya?

Seperti yang kita ketahui dalam persaingan pasar, Merek merupakan identitas yang bisa membedakan produk atau jasa dari pihak yang satu dengan pihak yang lainnya. Semakin terkenal Merek tersebut, seringkali produk/jasa yang dijual semakin dipercayai oleh masyarakat. Perlindungan Merek dengan mendaftarkannya sangat bermanfaat bagi pemilik Merek itu sendiri. Sebab, pemilik Merek dapat dengan leluasa menggunakan sendiri Mereknya serta melarang atau memperbolehkan orang lain untuk menggunakan Merek yang dimilikinya tersebut. Sama seperti hal yang dilakukan oleh kedua band Anima, yang mendaftarkan Merek bandnya tersebut ke DJKI.

(Baca juga: Mitos Pendaftaran Merek Yang Meresahkan)

Merek Anima di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual
       Kedua Merek Anima di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual

Lalu Bagaimana Dengan Pendaftaran Merek Kedua Band Anima?

Jika kita lihat berdasarkan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, kedua band tersebut memang sama-sama mendaftarkan Mereknya. Namun terdapat perbedaan diantara keduanya. Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Merek Anima (Logo bertuliskan @anima) milik Engkan Herikan, Irsha Adriano dan Lucky Lukman statusnya adalah Didaftar. Yang mana, Merek tersebut berarti telah terbit sertifikat Mereknya dan sah menjadi pemilik Merek terdaftar

Sedangkan, pada Merek Anima (Logo bertuliskan ANIMA) status permohonan pendaftaran Mereknya adalah masih dalam proses yaitu  Selesai Masa Pengumuman. 

“Lalu, Apa Yang Bisa Dilakukan Pemilik Merek Terdaftar Jika Mereknya Digunakan Pihak Lain Tanpa Izin?”

Jika Merek ditiru atau dibajak lalu digunakan orang lain tanpa izin atau lisensi, sebagai Pemilik Merek terdaftar, maka Sobat berhak untuk menuntut/menggugat pihak tersebut. Sebagaimana Hak Eksklusif Pemilik Merek yaitu:

  1. Pemilik Hak Merek Terdaftar berhak untuk menggunakan sendiri Mereknya.
  2. Pemilik Hak Merek Terdaftar berhak untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan Mereknya.
  3. Pemilik Hak Merek Terdaftar berhak untuk melarang orang lain menggunakan Merek tersebut.

Pemilik Merek Terdaftar dapat melakukan upaya hukum,  yaitu gugatan perdata, pengaduan pidana, atau alternatif penyelesaian sengketa.

  1. Gugatan Perdata
    Pemilik Merek Terdaftar dapat menggugat pihak lain yang menggunakan mereknya tanpa izin (tanpa hak) sebagaimana menurut Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang No.20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis:
    “(1) Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

    a. gugatan ganti rugi; dan/atau
    b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan
    dengan penggunaan Merek tersebut.”
  2. Pengaduan Pidana
    Pemilik Merek bisa menempuh jalur pidana jika Mereknya dilanggar melalui delik aduan. Sebagaimana ketentuan Pasal 100 Undang-Undang No.20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis:
    “(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    (2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
  3. Alternatif Penyelesaian Sengketa
    Selain menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, pemilik merek yang dilanggar mereknya dapat menggunakan cara alternatif penyelesaian sengketa. Hal tersebut diatur pada Pasal 93 Undang-Undang No.20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis:
    “Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.”
    yang dimaksud alternatif penyelesaian sengketa antara lain mediasi, konsoliasi, negosiasi yang dipilih oleh kedua belah pihak.

Pentingnya Melindungi Merek Sebagai Aset Intangible

Setelah mengetahui kasus Merek Anima ini, tentunya jadi makin tau dong yakin dong, kalau melindungi Merek itu penting? Mengapa demikian? Sebab:

  1. Merek merupakan Aset intangible (tak berwujud) yang sangat berharga yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Betapa tidak, bayangkan saja, Sobat tentunya memiliki aset tangible (berwujud) seperti Sertifikat rumah, lahan, maupun BPKB. Sama seperti aset berwujud, bedanya Merek (maupun jenis Kekayaan Intelektual lainnya) adalah aset intagible atau aset tak berwujud, yang bahkan nilai ekonomisnya lebih tinggi dibandingkan dengan aset berwujud.
  2. Memiliki Hak Eksklusif sebagai Pemilik Merek. Jika berbicara tentang Merek, maka yang dimintakan perlindungan adalah sebuah Hak. Iya, memintakan Hak kepada negara untuk memberikan perlindungan terhadap aset yang kita miliki. Untuk Sobat sekalian ketahui, Merek yang dimintakan adalah sebuah Hak. Bukannya Izin.
  3. Sertifikat Merek sebagai bukti kepemilikan yang sah.
  4. Imunitas pada produk dari berbagai ancaman.
  5. Memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar Mereknya tidak digunakan pihak lain.
  6. Mengantisipasi terjadinya persengketaan Merek di masa depan.

Sudah tahu Merek itu penting, jadi kapan mau daftarkan Merek nih? Sebelum diambil kompetitor, yuk daftarkan Merekmu! Daftar di Renchmark Konsultan HKI ya!

  1. Renchmark Konsultan HKI merupakan Konsultan Kekayaan Intelektual Resmi, dihandle langsung oleh Ibu Reni Sunarty, SH.,MH
  2. Biaya Transparan sudah termasuk All In! (Pengecekan Merek, Biaya PNBP Pendaftaran Merek, Monitoring Pendaftaran Merek, Print Sertifikat Merek, Kirim Sertifikat Merek ke alamat domisili Klien)
  3. Cepat, responsif, komunikatif, berpengalaman.
  4. Kepuasan Klien adalah yang utama.
  5. Agar terorganisir, Klien Renchmark memiliki arsip tersendiri yang dibuatkan oleh Renchmark.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *